Penelitian ini bertujuan menganalisis pembagian peran antara suami dan istri dalam komunitas adat Kajang. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus pada lima rumah tangga di Kajang, Sulawesi Selatan. Informan melibatkan Ammatoa, puto, kepala desa, dan masyarakat luar, dengan observasi dan wawancara mendalam sebagai teknik pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan adanya kerjasama dalam mencari nafkah, setara dalam kedudukan sosial, dan pengambilan keputusan dalam rumah tangga. Meskipun suami umumnya menjadi pencari nafkah utama, beberapa istri juga terlibat dalam pencarian pendapatan tambahan. Kesimpulannya, pembagian peran antara laki-laki dan perempuan di komunitas adat Kajang bersifat setara, dipengaruhi oleh ketaatan terhadap ajaran nenek moyang mereka, Pasang ri Kajang.
Copyrights © 2023