Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis hukum terhadap hadits-hadits yang menjadi dasar hukum yang berkaitan dengan transaksi jual beli (Al-Buyu`) dalam Islam melalui takhrij al-hadits. Takhrij al-hadits merupakan metode ilmiah yang digunakan untuk menguji validitas hadits-hadits dengan menelusuri rantai sanad (periwayat) dan matan (teks) hadits. Metode penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dan aplikasi dengan pendekatan analisis deskriptif yaitu dengan jalan mengumpulkan data, menyusun, mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi keabsahan hadits-hadits yang terkait dengan praktek jual beli dalam sumber-sumber primer keilmuan Islam. Penelitian ini di mulai dengan merumuskan masalah, menjelaskan definisi yang berkaitan dengan penelitian, menentukan apa saja pembahasan yang berkaitan dengan jual beli yang haditsnya akan di takhrij dengan membatasi tiga sumber buku dari hasil takhrij, lalu menganalisa dan menjelaskan hukum hadits- hadits tersebut. Adapun lima pembahasan jual beli yang akan di teliti dasar hukum haditsnya adalah Khiyar (memilih), Tas`ir (penetapan harga), Istishna` (pemesanan), Ijarah (sewa- menyewa) dan Ihtikar (penimbunan barang).
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023