Salah satu provinsi yang mendapat otonomi khusus adalah provinsi Aceh. Keistimewaan di Aceh antara lain mengatur kehidupan beragama, budaya, pendidikan dan peran ulama dalam menentukan kebijakan daerah. Hukum yang berlaku di Aceh adalah hukum berdasarkan ketentuan syariat Islam, sebelum suatu Qanun ditetapkan menjadi qanun resmi, akan terjadi perdebatan tentang disahkan atau tidaknya suatu qanun non-Qanun. Kelayakan akan diuji secara politis melalui pelibatan anggota masyarakat agar dapat memberikan masukan, komentar dan saran untuk penyempurnaan sebuah peraturan daerah. Proses ini disebut politik hukum. Adapun rumusan masalah disini, pertama, bagaimana politik hukum qanun jinayah Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah khususnya khalwat. Kedua. Bagaimana kewenangan yang diberikan oleh Qanun Jinayah nomor 6 tahun 2014 tentang khalwat. Metodologi penelitian yang digunakan dalam pembahasan ini adalah metodologi kualitatif dengan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil politik hukum yang tertuang dalam qanun jinayah nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah ada kebijakan dari pemerintah daerah yang menerapkan sanksi cambuk bagi pelanggaran non pidana khalwat maka kewenangan yang terdapat dalam qanun jinayah nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah, tidak ada sinkronisasi antara Pasal 23 dan Pasal 24, sehingga menjadi kelemahan dalam penyelesaian perkara khalwat yang melanggar ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24, selain itu tidak ada kepastian hukum karena adanya Pasal 24 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Jarimah khalwat yang menjadi kewenangan Peradilan Adat. serta diselesikan dengan ketentuan adat istiada sebagaimana yang tertuang dalam pasal 24 Qanun Jinayat.
Copyrights © 2023