Penelitian ini adalah penelitian pustaka dalam pendekatan normatif (usul fikih) terfokus kepada teori hukum Maslahah al – Mursalah, guna mengurai, menganalisi dan menggungkapkan nilai – nilai kemaslahatan terhadap penyempurnaan Permendikbud No 82 tahun 2015 tentang PPKSP terkait dengan kategori tindakan kekerasan di satuan pendidikan. Temuan penelitian menunjukkan penyempurnaan Permendikbud No 82 tahun 2015 tentang PPKSP perspektif Maslahah al – Mursalah, dipandang menjadi kebutuhan dan tuntutan bagi dunia pendidikan di Indonesia. Penyempurnaan kategori tindakan kekerasan dengan mengakomodir faktor diskriminasi - intoleransi, faktor salah kebijakan, dan faktor kekerasan Informasi, teknologi dan komunikasi. Faktor – faktor ini juga dipandang pemicu tingginya kekerasan di sekolah. Dalam analisis Maslahah al – Mursalah, penyempurnaan Permendikbud masuk dalam kategori peringkat dharuriyah, jika tidak ada penyempurnaan Permendikbud akan dapat mengancam lima unsur pokok (agama, jiwa, akal, keturunan dan harta). Kemudian kemaslahatan ini adalah kemaslahatan benar – benar diyakini sebagai maslahat, tidak didasarkan kepada dugaan semata. Kemaslahatan penyempurnaan Permendikbud berlaku secara umum dan kolektif guna mencegah dan menanggulangi kekerasan pada satuan pendidikan di Indonesia.
Copyrights © 2021