AbstrakPerceraian merupakan jalan terakhir yang diambil ketika tujuan perkawinan perkawinan tidak tercapai, menurut hukum Islam perceraian sah secara hukum ketika sudah dijatuhkan suami baik secara dhahir maupun kinayah dengan adanya dua orang saksi, masyarakat Indonesia banyak yang melakukan perceraian di luar persidangan karena menganggap perceraiannya sah secara hukum agama, tetapi hal tersebut bertolak-belakang dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang mengatur bahwa perceraian sah apabila dijatuhkan di depan persidangan. Tujuan dari penelitian ini menemukan model hukum perceraian baru sebagai upaya perlindungan atas hak-hak pelaku perceraian di luar persidangan. Metode yang digunakan adalah metode deskriftif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa; Perceraian di luar persidangan sah secara hukum agama tetapi tidak sah secara hukum yang berlaku di Indonesia, untuk melindungi pelaku yang sudah terlanjur melakukan perceraian di luar persidangan maka perlu ada formula hukum perceraian baru di Indonesia, atau adanya pembaharuan hukum perceraian di indonesia dengan cara adanya aturan isbat cerai bagi perceraian yang dilakukan di luar persidangan. Sebagaimana adanya Isbat Nikah bagi pernikahan yang tidak tercatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Copyrights © 2024