Pengaturan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Kendaraaan Bermotor Roda Dua, Timbulnya tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pekerja rumah tangga terhadap barang (kendaraan bermotor roda dua tersebut), disebabkan oleh adanya penyalahgunaan hak, ini diatur didalam buku tentang “kejahatan”,Pasal 372 sampai dengan Pasal 377. Pengaturan hukum terhadap tindak pidana penggelapan kendaraaan bermotor roda dua, sebagaimana diatur dalam Pasal 372.Bentuk Pertanggungjawaban pidana adalah salah satu bentuk seseorang yang bertanggungjawab dari suatu perbuatan pidana. Pertanggungjawaban pidana berlandaskan adanya suatu kesalahan, kesalahan ini lah yang diminta pertanggungjawabannya sehingga dapat memberikan suatu kepastian hukum. Adapun pertanggungjawaban pidana haruslah dilihat dari kemampuan bertanggungjawab, kesengajaan, kejiwaan, dan tanpa ada suatu alasan pemaaf. Kesalahan adalah suatu hal yang sangat penting untuk menentukan pertanggungjawaban pidana, tanpa didasari kesalahan maka pertanggungjawaban tidak pernah ada. Pada suatu prinsipnya kita mengenal dengan azas tiada pidana tanpa kesalahan, hal inilah suatu bentuk yang sangat fundamental untuk menentukan unsur pertanggungjawaban pidana.Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman pada pelaku sangatlah subtantif dan mempunyai rasa keadilan bagi korban sehingga sanksi yang dijatuhkan pada pelaku memberikan suatu pembalasan dari suatu tindakan yang diperbuatnya,dikarenakan dalam teori hukum kita mengenal bahwasanya penjatuhan hukuman adalah suatu balas dendam, menakut-nakuti dan memperbaiki pelaku menjadi lebih baik.
Copyrights © 2024