Penelitian ini dilatarbelakangi oleh munculnya salah satu produk di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Batu Diponegoro. Yaitu, gadai emas yang dimana masyarakat yang mau dan akan menggadaikan barangnya harus selektif dalam memilih produk yang tidak hanya sesuai dengan kebutuhannya akan tetapi harus sesuai dengan prinsip syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah hybrid contract yang dilaksanakan telah sesuai dengan prinsip muamalah. Metode penelitian ini menggunakan jenis kualitatif karena berlandaskan observasi dan pengamatan saat kegiatan sedang berlangsung. Berdasarkan penelitian dan pembahasan tentang “implementasi hybrid contract pada gadai emas Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Batu Diponegoro” dapat diambil beberapa kesimpulan. Diantaranya, implementasi akad gadai emas syariah yang ada pada Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP. Batu Diponegoro telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada kesesuaian Fatwa DSN-MUI No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn emas dan No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn. Hal ini dapat di lihat dalam akad yang digunakan, prosedur pengajuan gadai emas, rukun dan syarat, dan penjualan barang gadai berdasarkan prinsip syariah. Menurut hukum Islam, implementasi hybrid contract pada gadai emas ini sudah memenuhi rukun dan syarat dan tidak ada indikasi pelanggaran hukum Islam sehingga implementasi ketiga akad tesebut pada Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Batu Diponegoro telah sah dan boleh dilaksanakan.
Copyrights © 2023