Penyaluran zakat yang belum optimal dan tidak tepat sasaran akan menimbulkan permasalahan di masyarakat. Tujuan penelitian untuk mengetahui sistem pemberdayaan dan prosedur pengelolaan dana zakat dalam memberdayakan UMKM yang dilakukan BAZNAS Provinsi Riau. Metode penelitian kualitatif dengan analisis data deskriptif. Teknik pengumpulan datanya wawancara, studi pustaka, dokumentasi, serta menggunakan teknik triangulasi untuk pemeriksaan keabsahan temuan. Hasilnya menunjukkan adanya peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar zakat, serta keberhasilan program-program yang dilakukan BAZNAS dalam meningkatkan pengumpulan dana zakat, terlihat dari total dana zakat yang diterima BAZNAS Provinsi Riau 2022 sebesar Rp. 38.658.173.204 dengan 10.577 muzzaki yang terdaftar. Disimpulkan bahwa sistem pemberdayaan dana zakat yang dilakukan BAZNAS, yaitu menggunakan sistem pemberdayaan dana zakat konsumtif dan produktif. Untuk sistem pengumpulan dana zakatnya menggunakan sistem online dan offline. Prosedur pengelolaan dana zakat dalam memberdayakan UMKM dilakukan dengan sistem usulan dari para karyawan BAZNAS atau UPZ dan sistem ajuan. Disarankan untuk sistem pemberdayaan dana zakat konsumtif juga perlu diutamakan agar tidak ada lagi fakir miskin yang kelaparan; untuk pemberdayaan dana zakat produktif hendaknya mendata secara berkelanjutan para mustahiq yang sudah menerima manfaat dari dana zakat yang diterima sebelumnya; untuk sistem ajuan perlu melakukan pengecekan secara diam-diam terhadap mustahiq agar tidak terjadinya pembohongan atas usaha yang ingin dibukanya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023