Penelitian ini membahas konsep dan pengaturan bidang usaha investasi di Nusa Tenggara Barat (NTB). NTB merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki potensi ekonomi yang besar namun masih memiliki tantangan dalam pengembangan sektor investasi. Studi ini mengeksplorasi kerangka regulasi yang mengatur investasi di NTB serta menganalisis konsep strategis yang dapat digunakan untuk meningkatkan daya tarik investasi di wilayah ini. Metode penelitian yang digunakan meliputi analisis kebijakan investasi, studi literatur, dan wawancara dengan pemangku kepentingan terkait. Hasilnya menunjukkan bahwa pengembangan infrastruktur, peningkatan aksesibilitas keuangan, dan promosi potensi sektor ekonomi lokal adalah beberapa faktor kunci dalam meningkatkan investasi di NTB. Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya adopsi strategi yang terintegrasi dan berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan investasi yang kondusif di daerah ini. Perpres 10/2021 telah diubah dengan Perpres 49/2021 hal ini terkait legalisasi industri minuman keras di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Dari ketentuan di atas tidak terlihat perlindungan terhadap UMKM dan koperasi di KEK, hal ini menjadi pertanyaan terhadap misi menjadikan KEK sebagai wilayah strategis pengembangan ekonomi nasional karena mengabaikan peran dari UMKM, oleh karena itu perlu kebijakan afirmatif yang berpihak kepada UMKM dalam kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang berada di KEK Mandalika.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024