Ketentuan mengenai periklanan secara umum telah ada, namun pada kenyataannya masih banyak terdapat pelanggaran serta kejahatan untuk yang telah dilakukan oleh pembuat iklan yang merugikan konsumen. Permasalahan ini menempatkan konsumen pada posisi sangat lemah karena sulitnya dalam pembuktian dan tidak terlibatnya konsumen dalam proses pembuatan hingga akhir sebuah produk. Lemahnya posisi konsumen ini mengakibatkan konsumen kesusahan dalam menuntut haknya. Perlindungan konsumen akan selalu menarik untuk diperbincangkan di tengah masyarakat. Dalam penelitian ini yang digunakan adalah penelitian yuridis normative yang mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Whistleblower mendapat perlindungan dari penguasa untuk mengungkap suatu kebenaran hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan batasan batasan tertentu dalam suatu perbautan. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat, Perbuatan pelaku usaha yang memasang iklan yang bersifat menyesatkan jelas telah melangar peraturan yang ada. Jauh sebelum adanya media-media sosial seperti saat ini, UUPK telah mengatur bagaimana seorang pelaku usaha mengiklankan produk barangnya dengan baik. Pasal 8 ayat (1) huruf f telah mengatur bagaimana seorang pelaku usaha dilarang untuk memberikan informasi atau iklan yang tidak sesuai dengan produk barang yang ditawarkan kepada konsumen. Penjatuhan sanksi pidana dilakukan berdasarkan peraturan UUPK, UU ITE dan Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penjatuhan sanksi pidana akan dilakukan sesuai dengan kriteria kasus yang ditangani, di beberapa keadaan terkadang penegak hukum dapat megenakan pasal berlapis terhadap perbuatan pelaku usaha.
Copyrights © 2023