Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Suparmoko, 2002). Tujuan Otonomi daerah adalah untuk membuat daerah menjadi lebih mandiri sehingga mereka dapat bertindak sendiri tanpa bantuan dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah harus memiliki dana yang berasal dari pendapatan mereka sendiri untuk melaksanakan pembangunan dan pembiayaan daerah. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif yang mana mendapatkan data dari https://djpk.kemenkeu.go.id/. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pendapatan asli daerah, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus terhadap tingkat kemandirian keuangan daerah.
Copyrights © 2024