Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelanggaran etika yang dilakukan oleh iklan yang muncul di website streaming online ilegal Lk21. Metode penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini menemukan bahwa iklan pop-up di Lk21 adalah iklan judi online. Iklan pop-up di website Lk21 melanggar Etika Pariwara Indonesia. Pelanggaran terjadi karena adanya iklan Pop-up yang menyebarkan ajakan untuk orang orang bergabung dengan diiming-imingi bonus dan mendapatkan keuntungan yang banyak. Hal ini melanggar pasal 2.25 Etika Pariwara Indonesia yang berbunyi segala bentuk perjudian dan pertaruhan tidak boleh diiklankan, baik secara jelas maupun tersamar.
Copyrights © 2024