Pemerintah kota Surabaya adalah salah satu daerah yang termasuk dalam suatu wilayah otonomi yang mendapatkan pelimpahan berupa hak pengelolaan dari pemerintah pusat. Sehingga pemerintah kota Surabaya memiliki hak untuk mengelolah hak tanah yang di kelolanya. Pemerintah kota Surabaya menerbitakn surat izin pemakaian tanang atau yang biasa kita akenal dengan surat ijo. Surat ijo adalah bentuk pelaksanaan wewenang kota Surabaya dalam hal yang berkaitan dengan tanah. Namun dalam pelaksanaannya surat ijo menuai masalah di tengah tengah masyarakat terutama bagi pemegang suratnya. Mengenai sertifikat ijin pemakaian surat ijo di atur dalam peraturan daerah kota Surabaya Nomor 1 tahun 1997 Tentang ijin pemakaian tanah di Surabaya. Dalam kaitanya peraturan tersebut pemegang SIPT merasa di rugikan dengan adanya 2(dua) biaya yang di keluarkan yakni retribusi SIPT dan pajak bumi bangunan (PBB). Hal ini mesnjadi permasalah yang harus di selesaikan oleh pemerintah kota Surabaya.
Copyrights © 2023