Hukum Politik Agraria merupakan hukum yang bertindak dan mengelola sumber daya alam yang di sebuah Negara tersebut. Menurut E. Uterecht pengertian hukum agraria adalah sebuah hukum yang istimewa dimana memberikan kewajiban kepada pejabat administrasi untuk bertugas dalam mengurus berbagai macam permasalahan mengenai agraria dalam memenuhi tugas mereka. Sehingga dapat dirumusakan masalah sebagai berikut: apa saja pengaruh dari hukum politik agraria, apa saja asas asas hukum agraria menurut Undang-Undang? Tujuan dari dibuat nya artikel ini ialah untuk mengetahui dampak dan pengaruh apa saja yang dihasilkan baik dari sisi negatif dan juga positif. Metode yang digunakan dalam artikel jurnal ini ialah Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ilmiah ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian deskriptif kualitatif yaitu rumusan masalah yang memandu penelitian untuk mengeksplorasi atau memotret situasi sosial yang akan diteliti secara menyeluruh, luas dan mendalam.
Copyrights © 2023