Di dalam aturan ketentuan perundang-undangan, pada faktanya pengusaha masih melakukan pembayaran upah di bawah upah minimum. Oleh karena itu penulis meneliti tentang bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan pemerintah terhadap pekerja yang mendapatkan upah dibawah UMR menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang?. Penelitian pada skripsi ini menggunakan penelitian hukum normatif, dengan menganalisis bahan hukum primer dan sekunder yang dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konsep. Hasil dari penelitian ialah bentuk perlindungan hukum yang ada dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang ada 2 (dua) yakni pertama, perlindungan hukum preventif dimana pemerintah menetapkan ketentuan tentang upah minimum dan kewajiban untuk mendaftarkan perjanjian, yang kedua, perlindungan hukum respresif yang dilaksanakan dengan memberikan sanksi pidana atupun denda kepada pengusaha yang membayar upah dibawah minimum.
Copyrights © 2023