Undang-Undang Nomor 42 Tentang Jaminan Fidusia (UUJF) mengatur sesuatu yang mencakup pada perjanjian fidusia yang salah satunya eksekusi jaminan fidusia. Pada realitasnya, pengeksekusian jaminan fidusia masih diperdebatkan karena pihak kreditur yang melakukan eksekusi dianggap tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui peraturan hukum tentang pengeksekusian objek jaminan fidusia jika debitur melakukan tindakan wanprestasi. Metode penelitian yang diterapkan yaitu yuridis normatif, pendekatan undang-undang, menggunakan data sekunder, serta teknik pengumpulan datanya adalah studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah jika debitur dinyatakan wanprestasi dalam jaminan fidusia, terdapat tinjauan hukum yang mengatur yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021. Namun, setelah diputuskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021, terdapat celah hukum pada ketentuan eksekusi saat debitur wanprestasi karena kreditur boleh melakukan eksekusi jika debitur mengakut perbuatan wanprestasi. Oleh karena itu, diharapkan untuk pemerintah agar melakukan konstruksi hukum mengenai eksekusi jaminan fidusia agar kedua belah pihak tidak dirugikan dan menjamin kepastian hukum bagi kreditur.
Copyrights © 2023