Dalam rangka mendalami pemahaman mengenai praktik diskresi kepolisian dalam menjaga hak-hak masyarakat. Melalui penelitian ini, diharapkan dapat teridentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi keputusan diskresional, dampaknya terhadap keadilan, dan potensi perbaikan untuk meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat serta kualitas layanan kepolisian. Dalam rangka memperlancar hak-hak masyarakat serta peran, tugas dan tanggung-jawab Kepolisian dalam melaksanakan tugas. Salah satu tugas pokok yang harus dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tolak ukur yang paling sederhana bahwa terciptanya kondisi yang aman dan tertib dalam kehidupan masyarakat adalah tidak adanya pertengkaran, perkelahian, atau keributan, dan tidak terjadi pencurian di masyarakat. Pada kenyataannya hukum tidak bisa secara kaku untuk diberlakukan kepada siapapun dan dalam kondisi apapun seperti yang tercantum dalam bunyi perundang-undangan. Pandangan yang sempit di dalam hukum pidana bukan saja tidak sesuai dengan tujuan hukum pidana, tetapi akan membawa akibat kehidupan masyarakat menjadi berat, susah dan tidak menyenangkan.
Copyrights © 2023