Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang penegakan hukum terhadap pungutan liar sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang melalui pungli. Penyalahgunaan wewenang atau disebut pungli sendiri ini sebagai salah satu perbuatan buruk yang sering dilakakun oleh seseorang, misalnya pegawai negeri ataupun penjabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai peraturan terkait pembayaran tersebut. Kegiatan Pungli sendiri juga sering disamakan dengan penerasan, penipuan ataupun korupsi. Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang bersifat abadi, sehingga selalu hadir ditengah kehidupan masyarakat. pungli juga menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum dalam birokrasi pemerintah. Jurnal ini dilator belakangi dengan adanya fenomena penyaalahgunaan wewenang dilakukan oknum pemerasan. Dalam fenomena ini muncul suatu permasalahan terakit dasar pertimbangan presedien menetapkan kebijakan untuk pemberantasaan pungutan liar serta yang berperan dalam memberantas pengunutan liar tersebut.
Copyrights © 2023