Hukum kesehatan menguasai aturan hukum yang relevan dalam penegakan kesehatan dan penerapannya dalam hukum perdata, administrasi, dan pidana. Dokter mempunyai komitmen untuk memberikan perawatan medis terbaik kepada pasiennya. Pelayanan medis diberikan untuk memenuhi persyaratan kesehatan atau pelayanan medis bila diperlukan untuk kesembuhan pasien, namun demikian, ada situasi di mana hasil yang diperoleh dokter tidak sesuai harapan karena ketidaktahuan dan ketidakmampuan tenaga medis sehingga berujung pada kesalahan medis yang dilaksanakan oleh tenaga professional yang bisa menyebabkan kematian pada pasien. Untuk memfasilitasi keberhasilan pembangunan kesehatan, kepentingan pasien harus hidup berdampingan secara harmonis. Penelitian ini akan menggunakan kombinasi penelitian hukum normatif dan evaluasi literatur untuk menganalisis tanggung jawab hukum secara mendalam mengenai pertanggungjawaban hukum tenaga medis terhadap resiko medis yang di derita pasien pada pelayanan kesehatan. Penelitian hukum normatif akan dilakukan untuk mengkaji dan memahami isi Undang-undang, serta peraturan dan konsep hukum yang relevan. Strategi ini mencakup evaluasi struktur hukum dan prinsip panduan pertanggungjawaban hukum tenaga medis terhadap resiko medis yang di derita pasien pada pelayanan kesehatan. Metode kajian literatur yang digunakan guna mengumpulkan sumber-sumber sekunder seperti buku, artikel, terkait pertanggungjawaban hukum tenaga medis terhadap resiko medis yang di derita pasien. Sumber-sumber ini mencakup perspektif dan pendapat para profesional hukum dan akademisi mengenai subjek tersebut. Bahan hukum yang dikumpulkan melalui penelitian hukum normatif dan tinjauan pustaka akan diperiksa secara deduktif. Hal ini memerlukan penelitian sistematis dan interpretasi terhadap peraturan, prinsip, dan gagasan hukum yang penting mengenai hal tersebut pertanggungjawaban hukum tenaga medis terhadap resiko medis yang di derita pasien pada pelayanan kesehatan.
Copyrights © 2004