Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Desa atau disebut dengan nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memilik kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional. Salah satu tugas dari Pemerintah Desa adalah melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan. Untuk itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja pemerintah Desa Rantau Asem. Pendekatan yang digunakan adalah kualitiatif deskriftif. Dalam penelitian ini didasarkan pada teori: produktivitas, kualitas layanan, dan akuntabilitas yang disesuaikan dengan PERMENPANRB No : Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja pemerintah Desa Rantau Asem dalam pelayanan kependudukan dikategorikan cukup baik, meskipun belum maksimal dan masih perlu dilakukan pembenahan.
Copyrights © 2024