Kebijakan dan peraturan terkait perpajakan di Indonesia bersifat dinamis yang dapat berubah mengikuti perkembangan perekonomian dunia. Salah satu perkembangan teknologi yang tengah ramai digunakan masyarakat adalah media sosial. Media sosial menjadi solusi penyampaian informasi yang efektif dan efisien pada saat ini. Selain mudah dijangkau oleh masyarakat, media sosial dapat menjadi sarana komunikasi yang menyenangkan. Direktorat Jenderal Pajak sebagai institusi pemerintah yang bertugas menyusun kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan memanfaatkan media sosial Instagram sebagai salah satu kanal penyedia layanan informasi tentang perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pemanfaatan media sosial Instagram @ditjenpajakri terhadap respons masyarakat pengguna layanan informasi Direktorat Jenderal Pajak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Metode Penelitian Kuantitatif. Penelitian menggunakan Teori 4C (Context, Communication, Collaboration, Connection) untuk mengukur media sosial sebagai variabel bebas. Hasilnya indikator communication memiliki nilai tertinggi dibandingkan dengan indikator lain. Sedangkan untuk mengukur respons masyarakat pengguna layanan informasi Direktorat Jenderal Pajak menggunakan Konsep AIDA (Attention, Interest, Desire, Action). Hasil menunjukan bahwa indikator desire memiliki nilai paling rendah dibanding dengan indikator lainnya. Direktorat Jenderal Pajak melalui akun Instagramnya yaitu @ditjenpajakri melakukan sebuah komunikasi dengan wajib pajak dalam memberikan informasi terkait kewajiban maupun informasi pajak lainnya. Berdasarkan hasil penelitian, pemanfaatan media sosial Instagram @ditjenpajakri memiliki pengaruh yang signifikan terhadap respons masyarakat pengguna layanan informasi Direktorat Jenderal Pajak. Kata Kunci : media sosial, respons masyarakat, pajak
Copyrights © 2023