Terdapat 65,4 juta UMKM di Indonesia, yang menyerap tenaga kerja sebesar 123,3 ribu tenaga kerja. UMKM juga memberikan kontribusi sebesar 60,5% terhadap PDB. Namun kontribusi besar terhadap PDB, ternyata tidak diimbangi kontribusi terhadap penerimaan negara yang hanya menyumbang sebesar 0,5% dari total penerimaan negara. Dari jumlah 65,4 juta UMKM di Indonesia, yang menjadi wajib pajak hanya sebesar 2,31 juta. Mengingat besarnya penerimaan pajak di Indonesia, Wajib Pajak UMKM terus didorong oleh pemerintah agar dapat memenuhi hak dan kewajiban perpajaknnya, sehingga terbitlah peraturan terbaru yaitu PP Nomor 55 tahun 2022. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Penelitian ini bertujuan agar UMKM turut berkontribusi terhadap penerimaan pajak untuk negara, dengan tax management sehingga kelangsungan usaha dan meminimalkan pajak tanpa melakukan penghindaran pajak dapat tercapai. Hasil penelitian ini adalah perhitungan tahun pajak 2023 menggunakan tarif PPh final 0,5% karena lebih kecil dibandingkan dengan penghitungan dengan tarif Pasal 17 UU PPh. Pada tahun pajak 2024, PT. XYZ sudah tidak dapat lagi menggunakan tarif final, sehingga harus dikenakan tarif PPh Pasal 17, namun jika omzet masih dibawah 4,8 Milyar per tahun, PT. XYZ dapat menggunakan fasilitas penghitungan yang ada di Pasal 31 E yaitu pengurangan 50%.
Copyrights © 2024