Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tingkat efektivitas dan kontribusi pajak hotel dan restoran terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah) Provinsi DKI Jakarta. Penelitian dilakukan di Badan Pendapatan Keuangan Daerah DKI Jakarta. Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif yaitu menganalisis data realisasi pajak hotel dan restoran tahun 2021-2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pajak hotel persentase kontribusi terbesar berada di tahun 2022 sebesar 3,26% dan perentase terendah 2021 sebesar 2,09%. Untuk pajak restoran memiliki rata-rata kontribusi 6,31% dimana kontribusi sebesar 7,43% di tahun 2022 dan dan terendah sebesar 5,19% di 2021. Sedangkan tingkat evektifitas dari pajak hotel dan pajak restoran pada tahun 2021-2022 sudah sangat efektif karena secara keseluruhan tingkat efektivitas mencapai persentase lebih dari 100%
Copyrights © 2024