Tulisan ini dilatarbelakangi dengan keberadaan doktrin proparte dolus proparte culpa yang jamak dijadikan sebagai landasan dalam memaknai unsur ‘pengetahuan’ pada delik pencucian uang. Doktrin tersebut menghendaki agar ancaman pidana antara delik ‘lalai’ dan ‘sengaja’ disamakan, di kala jenis kesalahan hanya meliputi ‘lalai’ dan ‘sengaja’. Padahal seharusnya delik ‘lalai’ haruslah lebih ringan ancaman pidananya daripada ‘sengaja’. Melalui tulisan ini, akan dibahas perihal, relevansi doktrin proparte dolus proparte culpa terhadap pemaknaan, dan konsep yang ideal dalam memaknai, unsur pengetahuan dalam delik pencucian uang. Tulisan ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Melalui tulisan ini dapat disimpulkan bahwa menjadikan doktrin pro parte dolus pro parte culpa sebagai konsep yang mendasari pemahaman atas unsur pengetahuan pada delik pencucian uang merupakan hal yang tidak relevan, dikarenakan doktrin tersebut mempersamakan ancaman pidana ‘sengaja’ dengan ‘lalai’. Padahal seharusnya ancaman pidana ‘lalai’ lebih ringan daripada ‘sengaja’, di kala jenis kesalahan hanya meliputi ‘sengaja’ dan ‘lalai’. Selanjutnya, doktrin ideal untuk dijadikan sebagai pijakan dalam memahami unsur pengetahuan dalam delik pencucian uang adalah doktrin een bijzondere vorm van schuld (bentuk kesalahan istimewa) yang disebut dengan onverschillingheid voor de rechtsbelangen van anderen, yang di dalamnya meliputi elemen sengaja dan lalai (yang ancaman pidananya disamakan), tetapi jenis kesalahan ini sendiri bukan ‘sengaja’, bukan pula ‘lalai’.
Copyrights © 2024