Kejaksaan ialah lembaga negara yang memiliki tugas serta kewenangan melaksanakan aturan hukum yang ditetapkan oleh Undang-undang. Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum memiliki wewenang untuk menyelesaikan kasus pidana lewat upaya pendekatan restorative justice. Hal ini bisa dilihat dari terbitnya Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Perpektif Restoratif Justice. Restorative justice ialah usaha menyelesaikan kasus pidana lewat jalur diluar pengadilan dengan cara melibatkan korban, pelaku, keluarga korban atau pelaku, serta pihak-pihak terkait lainnya guna secara bersama menemukan penyelesaian perkara yang seadil-adilnya dengan mengutamakan pemulihan kembali terhadap kondisi sediakala dan bukan merupakan suatu pembalasan. Restorative Justice mulai populer dan diadaptasikan pada sistem hukum negara Indonesia pasca ditetapkannya UU No.  11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Karya tulis ini meneliti tentang bagaimana pelaksanaan pendekatan restorative.justice pada perkara laka lantas anak pada Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. Metode penelitian yang dipakai adalah metode Yuridis Sosiologis. Hasil dari penelitian ini bisa disimpulkan bahwasanya pelaksanaan restorative justice mulai diterapkan dengan cukup baik oleh Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, hal ini bisa dicermati dari adanya beberapa perkara yang diselesaikan menggunakan prinsip restorative justice. Kejaksaan Negeri Bangka mulai mengedepankan hati nurani dan melakukan berbagai pertimbangan dengan cermat dan terukur guna mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024