Dalam penyelenggaraan pendidikan tidak mungkin melepaskan dari kebijakan yang dibuat pemerintahan. Tujuan penelitian ini menganalisis kebijakan dan pengelolaan pendidikan terkait standar penilaian pendidikan di sekolah dasar berdasarkan Peraturan Menteri No 23 Tahun 2016 mengenai standar penilaian di sekolah dasar. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016, Lingkup standar penilaian pendidikan meliputi tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar. Kesimpulan dalam standar penilaian pendidikan, penilaian pendidikan dasar dilakukan oleh pendidik, satuan pendidik, dan oleh pemerintah dan aspek yang dinilai dalam standar penilaian adalah aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.
Copyrights © 2021