Keadilan restoratif adalah metode penyelesaian perkara pidana di mana pelaku, korban, keluarga mereka, dan pihak lain yang terkait bekerja sama untuk mencapai penyelesaian yang adil dengan fokus pada pemulihan semula daripada pembalasan. Dua perspektif yang kuat terhadap restorative justice. Pihak pro menyatakan bahwa itu membantu menyelesaikan overcapacity di penjara, menciptakan sistem peradilan yang terpadu dan meningkatkan efisiensi penegakan hukum. Di sisi lain, para penentang berpendapat bahwa keadilan restoratif dapat memungkinkan pelaku melakukan kejahatan lagi, mengurangi perlindungan bagi korban dan mengurangi pemahaman masyarakat terhadap konsep tersebut. Kejaksaan dan polisi memiliki otoritas restorative justice yang sama. Namun, karena mereka memiliki dasar hukum yang berbeda untuk menerapkan pendekatan restorative justice, metode yang mereka gunakan berbeda. Jurnal ini melakukan penelitian hukum normatif dengan pendekatan analisis, serta pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Penelitian ini berfokus pada yuridis penegakan hukum Kepolisian Daerah Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Polisi dan kejaksaan berbeda dalam penyelidikan dan penyidikan. Studi ini mencapai kesimpulan bahwa pendekatan restorative justice adalah cara terbaik untuk menangani kasus pidana daripada kejaksaan dan kepolisian. Dengan dasar hukum yang berbeda, kedua lembaga ini memiliki otoritas restorative justice yang sama. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 mengatur penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Sementara pengendalian tindak pidana oleh polisi yang menggunakan keadilan restoratif diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Sementara penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif di kepolisian diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021.
Copyrights © 2024