Jurnal Ilmiah Kutei
Vol 23 No 1 (2024)

Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kebocoran Informasi Data Pribadi Konsumen Dalam Pelaksanaan Perdagangan Elektronik (E-Commerce)

Vita Septiriani (Unknown)
Tito Sofyan (Unknown)
Widiya N. Rosari (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Aug 2024

Abstract

Perkembangan globalisasi menimbulkan adanya perkembangan teknologi sehingga munculnya inovasi pemanfaatan internet pada bidang bisnis yaitu e-commerce. Dalam transaksi e-commerce terjadi pertukaran informasi data pribadi antara konsumen dan pelaku usaha, dan dengan pertukaran inilah menimbulkan potensi permasalahan kebocoran data pribadi konsumen. Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan perlindungan data pribadi di Indonesia telah mampu atau belum dalam menjamin keamanan data pribadi konsumen pada perdagangan elektronik (e-commerce). dan 2. Untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab pelaku usaha terhadap kebocoran informasi data pribadi konsumen dalam pelaksanaan perdagangan elektronik (e-commerce). Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: 1. Pengaturan perlindungan data pribadi di Indonesia belum mampu untuk mengakomodir hak-hak konsumen dan belum mampu menjamin keamanan data pribadi konsumen pada perdagangan elektronik (e-commerce). Hal ini disebabkan pertama, Undang-undang Perlindungan Data Pribadi tidak mengatur lebih lanjut terkait tanggung jawab pengendali data kepada konsumen dalam bentuk apa. Kedua, pembentukan lembaga Perlindungan Data Pribadi yang masih belum terbentuk hingga saat ini. Ketiga, tidak ada ketentuan yang memisahkan secara tegas penerapan sanksi administrasi atau sanksi perdata harus didahulukan dalam penyelesaian sengketa pengelolaan data pribadi dari pada sanksi pidana. 2. Tanggung jawab pelaku usaha belum sepenuhnya dilakukan, terlihat dalam kasus Bukalapak bentuk tanggung jawab pelaku usaha hanya memberikan pernyataan bahwa telah memperketat dan meningkatkan sistem keamanan dari marketplace, sedangkan Tokopedia telah memberikan pemberitahuan kepada konsumen bahwa telah terjadi kebocoran data pribadi dan memperketat dan meningkatkan sistem keamanan dari marketplace. Tanpa ada pemberian ganti rugi kepada konsumen.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jkutei

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Kutei (P-ISSN: 1412-9639/ E-ISSN: 2962-9683) diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Bengkulu sejak Tahun 2001. Kata Kutei berasal dari bahasa Rejang yang artinya lembaga adat. Nama ini dipilih untuk menandakan keunikan dari jurnal Kutei. Jurnal Ilmiah Kutei merupakan jurnal atau ...