Penyelesaian perkara anak-anak yang berkonflik dengan hukum dapat dilakukan secara non litigasi seperti diversi sesuai dengan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pengadilan Negeri Binjai terdapat sebanyak 20 anak yang berkonflik dengan hukum, namun hanya 9 kasus yang berhasil melalui proses diversi. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa faktor penghambat pelaksanaan diversi adalah pihak yang berperkara yang tidak ingin berdamai melalui diversi, Terdapat kelemahan pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Upaya untuk mengatasi hambatan tersebut antara lain melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai diversi dan keadilan restoratif, melakukan pendekatan personal terhadap kedua pihak belahan dan diperlukan pembaharuan dan perubahan terhadap Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Copyrights © 2024