Pelapor memainkan peran kunci dalam mengungkap tindak pidana, kecurangan, atau praktik tidak etis di suatu organisasi publik. Namun, risiko dan ancaman terhadap keselamatan mereka bisa sangat besar. Oleh karena itu, perlindungan hukum harus diberikan pada setiap tahap proses peradilan. Studi ini bertujuan untuk menelusuri tentang pengaturan hukum berkenaan dengan Whistle-Blower dalam system hukum pidana di Indonesia. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normative dimana kajian difokuskan kepada analisis hukum semata. Hasil penelitian menunjukan bahwa kedudukan Whistle-Blower dalam system hukum pidana Indonesia sangat kuat. Walaupun nomenklatur Whistle-Blower terbilang masih baru tetapi kedudukannya diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024