Cendekia: Journal of Law, Social and Humanities
Vol. 2 No. 3 (2024): Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora

Rumah Susun Dan Kaitannya Dengan Kepemilikan Rumah Tinggal Oleh Orang Asing Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja

Febri Meutia (Unknown)
Muhammad Ilham Hermawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Jul 2024

Abstract

Terjadi perubahan pengaturan kepemilikan rumah tinggal bagi orang asing yang berkedudukan di Indonesia pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan terjadi masalah-masalah hukum yang timbul dalam kepemilikan rusun terkait kepemilikan rumah tinggal bagi orang asing. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian berdasar peraturan yang berlaku saat ini dengan menggunakan bahan-bahan pustaka. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian dan temuan bahwa pengaturan rumah susun pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberi kemudahan bagi orang asing untuk dapat memiliki hak milik satuan rumah susun di atas Hak Guna Bangunan. Hal ini menerobos prinsip kepemilikan hak atas tanah yang sudah diatur dalam hukum tanah UUPA, yang mengatur Hak Guna Bangunan hanya berlaku untuk subjek Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kerja dan turunannya tersebut terlihat dibuat tergesa-gesa sehingga bertentangan dengan prinsip/asas nasionalitas dalam hal kepemilikan tanah yang telah diatur dengan baik dalam UUPA sebagai dasar pengaturan hal kepemilikan hak atas tanah di Negara Indonesia

Copyrights © 2024