Dalam menyelenggarakan usaha Sehat Pakai Air (SPA) pelaku usaha harus memiliki izin sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan SPA , namun ternyata masih banyak ditemukan pelaku usaha SPA yang tidak memiliki izin. Sehingga dalam kajian ini akan di bahas mengenai bagaimanakah pelaksanaan perizinan usaha SPA berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan SPA? Apakah faktor-faktor yang menyebabkan banyaknya usaha SPA yang tidak memiliki izin di Kota Pekanbaru? Bagaimanakah upaya yang dilakukan untuk mengatasi banyaknya usaha SPA yang tidak memiliki izin? Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris, sehingga sumber data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan kajian pustaka.
Copyrights © 2023