Hibah dilakukan dengan tidak melanggar batas maksimal 1/3 harta penghibah. Apabila hibah melebihi 1/3 harta penghibah, maka hibah harus persetujuan suami istri, anak dan keluarga ahli waris penghibah. Jika Pejabat Pembuat Akta Tanah karena kelalaiannya dalam membuat akta hibah, maka akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah dapat diminta pertanggungjawaban berupa perdata maupun administrasi. Tanggung jawab didasarkan oleh kesalahan para pihak. Namun apabila kesalahan ada pada kliennya maka Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak dapat dimintakan tanggung jawab secara hukum dikarenakan Pejabat Pembuat Akta Tanah hanya mencatat dan menuangkan suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh para penghadap kedalam akta. Implikasi terhadap akta hibah melebihi 1/3 harta penghibah adalah adanya pembatalan akta hibah oleh pengadilan sehingga objek hibah menjadi kembali semula pada pemilik sah sebelumnya karena telah melanggar legetime portie. Metode yang digunakan yaitu yuridis normatif, jenis data sekunder, alat pengumpulan data menggunakan kepustakaan dan pendekatan perundang-undangan. Tujuan dari penelitian ini untuk menjawab masalah yang ada pada artikel dan untuk menambah literatur dibidang ilmu hukum terutama hukum perdata
Copyrights © 2023