Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. Meskipun Kredit Usaha Rakyat (KUR) didukung oleh pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN (PT. Askrindo dan PT. Jamkrindo) sebagai penjamin KUR yang macet, namun bank harus tetap berhati-hati untuk meminimalisir terjadinya kredit macet yang akan berpengaruh terhadap tingkat kesehatan bank. Oleh karena itu bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam pelaksanaan kegiatan usahanya untuk menjaga kepercayan masyarakat terhadap bank itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Mitigasi Terjadinya Non Performing Loan (NPL) Berdasarkan Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan empiris. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat 8 jenis risiko bagi bank umum salah satunya yaitu risiko kredit, penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam penyaluran kredit seperti halnya penerapan 5C dalam pemberian kredit.
Copyrights © 2024