Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi artinya hal lumrah pada rakyat, tentunya sangat merugikan baik pemerintah (negara) juga pihak membutuhkan. Permasalahan pada penelitian apakah faktor mendorong pelaku melakukan tindak pidana penyalahgunaan solar bersubsidi tanpa izin sesuai nomor resolusi: 618/Pid.B/LH/2022/PN.Tjk, serta bagaimana tanggungjawab pidananya, Pelaku tindakan pidana penyalahgunaan solar bersubsidi tanpa izin sesuai surat keputusan nomor: 618/Pid.B/LH/2022/PN.Tjk. Penelitian metode normatif serta hukum empiris, memakai data sekunder serta primer didapat studi pustakaan serta lapangan, serta analisa data menggunakan analisis hukum kualitatif. Sesuai hasil penelitian serta pembahasan: Faktor mengakibatkan pelaku lakukan tindakan pidana penyalahgunaan solar bersubsidi tanpa izin ditimbulkan oleh 2 faktor yaitu faktor internal serta eksternal. Faktor internal mencakup individual serta faktor sikologis. Faktor eksternal mencakup agama, ekonomi, kesempatan, serta kurang pengawasan regulasi. Pertanggungjawaban pidana pelaku tindakan pidana penyalahgunaan bahan bakar solar bersubsidi tanpa izin sesuai nomor urut : 618/Pid.B/LH/2022/PN.Tjk diselesaikan melalui mekanisme sistem peradilan pidana, dimana panitia pertimbangan hakim pada pertimbangan hukumnya beropini bahwa perbuatan terdakwa melawan hukum serta sah serta bersalah sebab menyalahgunakan BBM Jolar bersubsidi tanpa izin dari instansi berwenang serta majelis hakim jatuhkan pidana penjara 4 bulan serta denda Rp 2.000.000 pada hal denda tak dibayar, diganti menggunakan kurungan selama 1 bulan.
Copyrights © 2024