Kredit macet sangat dihindari dalam dunia perbankan dikarenakan akan menggerus laba bank. Kredit macet dikarenakan nasabah tidak mampu membayar kewajiban sesuai dengan yang diperjanjikan atau wanprestasi. Nasabah yang wanprestasi harus segera diselesaikan melalui penyelesaian kredit macet. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Untuk Menganalisis Kewajiban Debitur Kredit Usaha Rakyat Atas Tunggakan Pembayaran Angsuran Kredit dan menganalisis Akibat Hukum Bagi Debitur Kredit Usaha Rakyat Atas Tunggakan Pembayaran Angsuran Kredit. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normative. Berdasarkan hasil penelitian diketahui Kewajiban Debitur Kredit Usaha Rakyat Atas Tunggakan Pembayaran Angsuran Kredit bahwa belum terpenuhinya kewajiban debitur yang mengakibatkan debitur mengalami wanprestasi dengan banyaknya faktor, dalam hal ini bagi debitur memiliki itikad baik maka bank akan mempertimbangkan kebijakan yang meringankan debitur, seperti penjadwalan kembali (Rescheduling).
Copyrights © 2024