Kewenangan Hukum Direksi Terhadap Hutang Perseroan Terbatas direksi yang dalam melakukan perikatan untuk dan atas nama perseroan telah melakukannya dengan itikad tidak baik untuk kepentingan perseroan, tidaklah dapat dimintakan tanggung jawab secara pribadi. Hal ini sesuai dengan prinsip tanggung jawab terbatas (limited liability) yang dianut oleh Perseroan Terbatas, dimana utang perseroan merupakan tanggung jawab perseroan. Direksi barulah dapat dimintakan pertanggung jawabannya secara pribadi (tanggung jawab terbatas menjadi terlampaui) sebagaimana doktrin piercing the corporate veil dan Ultra Vires apabila direksi telah bertindak melampaui kewenangan yang dimiliki dan perikatan yang dilakukan untuk dan atas kepentingan pribadi.
Copyrights © 2024