Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah ada ketimpangan tingkat kesejahteraan antara pemilik lahan dengan pengolah lahan. Data didapat dari wawancara kepada petani bawang merah di kabupaten Brebes baik sebagai pemilik lahan mauoun sebagai penggarap lahan. Hasil penelitian ini yaitu implementasi sistem muzaraah yaitu menerapkan sistem kerja sama atau bagi hasil dengan istilah mara. Mara yaitu bagi hasil antar petani penggarap dengan pemilik lahan. sistem mara yang sering dipakai adalah mara 8 dan mara 10. Pendapatan petani bawang merah naik dan selalu untung setelah menggunakan sistem muzaraah yang dikenal dengan istilah mara. Petani bawang merah di Kabupaten Brebes yang menerapkan sistem muzaraah mengalami kesejahteraan. Dibuktikan dengan total penerimaan yang lebih besar daripada total biaya dan analisis imbangan penerimaan dan biaya atau R/C yang lebih dari 1. Diketahui R/C petani bawang merah di Kabupaten Brebes adalah sebesar 1,53. Ini berarti setiap 1 rupiah biaya yang dikeluarkan dalam usahatani bawang merah akan diperoleh penerimaan sebesar 1,53 rupiah. Nilai R/C rasio yang lebih dari satu menunjukkan bahwa usahatani bawang merah di Kabupaten Brebes layak untuk diusahakan dan dikembangkan. Ukuran kesejahteraan yang dipakai adalah dari tingkat pendapatan yang terdiri dari analisis pendapatan usaha tani dan analisis imbangan penerimaan dan biaya.Kata Kunci: muzaraah, kesejahteraan, pendapatan, penerimaan biaya
Copyrights © 2023