Strategy to the type of punishment from retributive to restorative is one strategy used to foster intimacy in conflicted community lives. This strategy is still in place to encourage all members of society, including perpetrators and victims, to participate in case resolution so that crimes do not always result in jail time. As a formulation of reforming Indonesian criminal law, Rechtelijk Pardon, or judge forgiveness, gives judges the theoretical authority to avoid criminal penalties against those who commit crimes, depending on the circumstances surrounding the decision. This paper attempts to discuss this concept, which is currently unknown in Indonesian criminal law. Other countries' laws and the Rechtelijk Pardon concept are some of the current and upcoming legal sources that were examined through the use of a conceptual approach and normative legal research methodology. According to this study, the KUHP is starting to implement the concept of judges' forgiveness, or Rechtelijk Pardon. Legal problems may arise even if the idea is not included in the official language, particularly the KUHAP. Nevertheless, this is a good start in the direction of fortifying Indonesia's criminal justice system. In the future, punishment will be adaptable to achieve the objectives of the law, justice, and legal clarity within the bounds of the state and society Abstrak Strategi untuk mencapai keselarasan kehidupan bermasyarakat yang dilanda konflik terus diupayakan melalui reformasi pemidanaan itu sendiri, dari pemidanaan retributif menjadi pemidanaan restoratif, dan penegakannya terus memberikan dampak baik bagi korban maupun masyarakat  sebagai korban Pelaku dilibatkan dalam penyelesaian kasus dengan tujuan memastikan tidak semua kejahatan selalu berakhir dengan hukuman penjara. Artikel ini mencoba membahas  salah satu konsep yang masih belum dikenal dalam hukum pidana Indonesia sebagai rumusan reformasi hukum pidana Indonesia. Hal ini pada hakikatnya memberikan  hakim kekuasaan untuk menghindari sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan. Metode penelitian yang digunakan untuk menganalisis konsep ini adalah hukum normatif, yaitu suatu pendekatan konseptual yang memasukkan bahan-bahan hukum saat ini dan yang akan datang seperti rancangan undang-undang, konsep amnesti dari negara lain, serta peraturan perundang-undangan dari negara lain sebagai metode penelitian. Kajian ini menunjukkan bahwa konsep hak pengampunan secara bertahap mulai diintegrasikan ke dalam hukum pidana, namun konsep ini tidak dijelaskan secara rinci dalam aspek formil yaitu dalam hukum acara pidana. Meskipun masih terdapat kesenjangan dan implikasi hukumnya akan menimbulkan perbedaan pendapat, hal ini menunjukkan bahwa terdapat upaya awal untuk membawa sistem peradilan pidana Indonesia ke tingkat yang lebih tinggi. Ke depan, kebebasan dalam pidana harus diberikan demi tercapainya tujuan hukum, kepastian hukum, dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024