Industri ritel adalah salah satu industri yang paling sering mengalami kecurangan dan mengakibatkan kerugian finansial yang besar. Kecurangan ini juga dapat merusak reputasi perusahaan dan kepercayaan pelanggan serta stakeholder lainnya. Kasus kecurangan yang terungkap di berbagai perusahaan besar menunjukkan betapa rentannya organisasi terhadap tindakan-tindakan yang tidak etis, baik yang dilakukan oleh karyawan internal maupun pihak eksternal. Ketika ada dugaan kuat adanya kecurangan atau penyimpangan yang merugikan suatu organisasi, audit investigatif akan dilakukan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keterkaitan hasil temuan audit investigatif yang melanggar hukum dengan unsur-unsur tindak pidana dalam kasus-kasus yang pernah terjadi di sebuah perusahaan retail di Bandung sebagai studi kasus untuk dianalisis secara teoritis. Kualitatif merupakan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dengan data menggunakan data sekunder berupa literatur serta berdasarkan pengamatan selama tahun 2016 sampai dengan tahun 2023 di industri retail tersebut. Hasil pembahasan dengan mengkaji kasus-kasus yang pernah terjadi di sebuah perusahaan retail sehingga dapat disimpulkan bahwa dari beberapa hasil temuan audit investigatif mendapatkan bukti-bukti audit yang dapat dijadikan sebagai bukti hukum pidana. Unsur tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP) merupakan unsur tindak pidana yang kerap terjadi di perusahaan tersebut.
Copyrights © 2024