Tingkat tpenerapan kesehatan dan keselamatan kerja masih jauh dari yang diharapkan padahal tenaga kerja sebagai aset perusahaan memerlukan perlindungan untuk meningkatkan produktivitas guna menunjang perkembangan perusahaan. Kecelakaan kerja di konstruksi akibat dari kurang dipenuhinya persyaratan dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kurangnya kesadaran perusahan dan tenaga kerja tentang risiko yang dapat ditanggung, dan pelaksana project mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja. Pemakaian alat pelindung diri dan alat pelindung kerja merupakan hal yang wajib dilakukan oleh tenaga kerja konstruksi untuk melindungi pekerja dan pekerjaan konstruksi.
Copyrights © 2023