Pandemi COVID-19 telah menyebabkan kekacauan global dalam berbagai sektor kehidupan manusia, termasuk bisnis dan perjanjian. Perjanjian-perjanjian yang sebelumnya terikat dapat terancam dan sulit dilaksanakan karena pembatasan, penutupan bisnis, dan gangguan lainnya yang diakibatkan oleh pandemi. Dalam upaya untuk menangani situasi ini, banyak pihak yang mengklaim COVID-19 sebagai alasan force majeure, yaitu kejadian di luar kendali mereka yang menghalangi pelaksanaan kontrak. Permasalahan yang di bahas yaitu mengenai klasifikasi COVID-19 sebagai sebuah dasar force majeure dalam perjanjian, hal itu mencakup definisi umum force majeure dan kriteria yang harus dipenuhi untuk mengklasifikasikan suatu kejadian sebagai force majeure dan akibat hukum yang akan terjadi, permasalahan kedua yaitu mengenai pertimbangan hukum hakim yang dilakukan untuk perkara dalam Putusan Nomor 629/Pdt.G/2020/PN Jkt.Sel, Putusan Nomor 548/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, Putusan Nomor 11/Pdt.G/2021/PN. Mrt yang menggunakan alasan force majeure covid-19 untuk tidak melaksanakan sesuai perjanjian.
Copyrights © 2024