Indonesia merupakan negara hukum sehingga segala aspek di dalam kehidupan ini berdasarkan pada hukum dan peraturan yang berlaku seperti halnya dalam melakukan perlindungan bagi pekerja migran yang berdasarkan pada Undang-undang Undang-undang No 18 Tahun 2017 yang mengalami beberapa perubahan pasal di dalam Undang-undang No 6 Tahun 2023. Adanya beberapa perubahan tersebut berkaitan dengan persyaratan perusahaan penempatan untuk mendapatkan izin melakukan penempatan yang mana dari perubahan tersebut beresiko terhadap tanggungjawab perusahaan penempatan untuk melakukan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia. Sehingga dalam penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Sumber data dalam melakukan penelitian berdasarkan pada 3 (tiga) bagian yaitu dengan menggunakan data primer, sekunder dan tersier dan untuk teknik pengumpulan datanya, peneliti menggunakan teknik studi kepustakaan kemudian peneliti melanjutkan dengan menggunakan analisis sistematis untuk memecahkan isu/ permasalahan yang terjadi. Dalam hal tanggung jawab yang diberikan oleh perusahaan penempatan ini terdapat perubahan atauran sehingga dari perubahan aturan tersebut menimbulkan resiko hilangnya tanggungjawab yang diberikan perusahaan penempatan pekerja migran kepada pekerja migran. Sehingga perlu adanya revisi mengenai aturan tersebut untuk meminimalisir resiko yang akibatnya perusahaan tersebut tetap mempunyai tanggung jawab penuh untuk memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia.
Copyrights © 2024