Bangkalan memiliki potensi pertambangan batu kapur yang sangat besar, namun dibalik itu ada permasalahan tentang tidak memberikan hak jaminan sosial pekerja yang baik sehingga pekerja terhalang mendapatkan rasa aman dan sejahtera salah satu sebabnya adalah tidak di ikutsertakan dalam program jaminan sosial atau tidak didaftarkan ke dinas ketenagakerjaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan adalah yudiris empris, dengan metode pendekatan studi lapangan (Field Reseach) yang mempelajari kegiatan infentif tentang latar belakang keadaan lapangan sekarang, dengan pemilihan lokasi di Kabupaten Bangkalan tepatnya di desa parseh dan desa pendabah. Hasil Penelitian menunjukan bahwa sebagian besar perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dengan alasan rumit dan terlalu administratif, oleh sebab itu pekerja tidak memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun para pengusaha tambang batu kapur bertanggung jawab apabila pekerjanya mengalami kecelakaan, mereka memberikan uang bantuan sosial untuk pengobatan dan lain sebagainya, tetapi tidak semua pemilik tambang batu kapur memiliki sikap seperti itu artinya pekerja belum mendapat kepastian yang jelas. Secara keseluruhan BPJS Ketenagakerjaan sudah menerapkan program jaminan sosial secara keseluruhan bagi para pekerja yang sudah didaftarkan oleh perusahaan. Apabila pekerja dirugikan atas ketidakikutsertaan atas jaminan sosial maka pekerja dapat melaporkan pada pihak Disnaker Kabupaten Bangkalan dan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bangkalan untuk dapat diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Copyrights © 2024