Al-Hisbah Jurnal Ekonomi Syariah
Vol. 4 No. 2 (2024): Jurnal Al Hisbah

Analisis Hirarki Dan Dasar Hukum Perbankan Syariah

Adawiyah, Robiyatul (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Mar 2024

Abstract

Salah satu permasalahan sering terjadi adalah hirarki hukum yang belum berfungsi efektif dan efisien dalam peraturan perbankan syariah. Hal ini berimplikasi pada pelaksanaan hukum di perbankan syariah. fokus utama penelitian ini yaitu mencoba menyelidiki permasalahan terkait regulasi di perbankan syariah. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (Library Research) dalam mengkaji landasan hukum dan hierarki perbankan syariah. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa dua hukum utama yang menjadi dasar dibangunnya sistem perbankan syariah di Indonesia, pertama hukum positif dan yang kedua hukum Islam seperti Al-Quran, Hadits, Qiyas, dan Ijma termasuk Maslaha Murlah dan Istisan. Sebaliknya hukum positif terdiri dari Fatwa DSN MUI, Peraturan Perbankan Indonesia, Peraturan OJK, dan UU Perbankan Syariah menjadi landasan hukum positif. Signifikansi hukum Islam dalam sistem hukum nasional ditunjukkan dengan ditetapkannya undang-undang perbankan syariah. Secara keseluruhan, dengan adanya regulasi menguatkan keberadaan bank syariah dalam melaksanakan operasional serta kegiatan bisnisnya.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

his

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Social Sciences Other

Description

Jurnal Al-Hisbah merupakan jurnal enam bulanan yang memuat naskah di bidang ilmu Ekonomi Syariah. Ruang lingkup dari Al-Hisbah berupa hasil penelitian dan kajian analitis-kritis di bidang Ekonomi Syariah seperti penelitian mengenai zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf (ZISWAF), pendapatan, kelangkaan, ...