Setelah pewaris meninggal dunia, hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun berpindah ke ahli waris. Namun, secara administrasi, ahli waris harus mendaftarkan pewarisan tersebut kepada Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kota setempat untuk mengubah nama pemegang hak dari atas nama pewaris menjadi atas nama ahli waris. Surat Keterangan Ahli Waris sangat penting untuk pendaftaran tanah hasil pewarisan. Namun, hukum yang berlaku bagi WNI masih berbeda saat memperoleh Surat Keterangan Ahli Waris. Surat Keterangan Ahli Waris adalah syarat utama untuk mencatat peralihan hak tanah dari pewaris ke ahli waris. Tindakan ahli waris yang tidak memasukkan ahli waris lain kedalam Surat Keterangan Ahli Waris merupakan suatu perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) serta pendaftaran pewarisan hak atas tanah yang salah satu ahli waris tidak dimasukkan kedalam Surat Keterangan Ahli Waris maka pendaftaran pewarisannya dapat dibatalkan. dalam peristiwa ini harus ada upaya salah satu pihak untuk meminta pembatalan tersebut. Namun, bilamana ahli waris yang tidak dimasukkan kedalam Surat Keterangan Ahli Waris tersebut tidak keberatan dan dapat menerimanya maka pendaftaran pewarisan itu dapat dilangsungkan.
Copyrights © 2022