Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pemahaman akuntansi, pemahaman undang-undang dan sistem pengandalian internal desa terhadap akuntabilitas pengelolaan dana desa dengan asas tri pantangan sebagai variabel moderasi. Penelitian ini mengunkan metode deskriptif kuantitatif dan data primer dengan menggunakan kuesioner yang dibagikan secara langsung pada responden. Jumlah sampel dalam penelitian ini sebanyak 94 sampel dari 12 kantor desa di Kecamatan Salam Kabupaten Magelang. Pengambilan sampel menggunakan teknik purposive sampling yaitu teknik pengambilan sampel berdasarkan pertimvangan sasaran tertentu. Penelitian ini mendapat hasil bahwa pemahaman akuntansi tidak berpegaruh terhadap akuntabilitas sedangakan untuk pemahaman undang-undang dan sistem pengendalian internal berpengaruh positif terhadap akuntabilitas pengelolaan dana desa. Asas tri pantangan tidak dapat memoderasi pemahaman akuntansi, pemahaman undang-undang dan sistem pengendalian terhadap akuntabilitas pengelolaan dana desa.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024