Penelitian ini bertujuan memberikan gambaran kajian perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct), edukasi dan perlindungan konsumen yang dibingkai dalam dimensi Sustainable Development Goals sebagai upaya mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan tahun 2030. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan peneliti sebagai instrumennya. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis konten dengan menggunakan aturan yang berlaku di Otoritas Jasa Keuangan berupa UU No 4 Tahun 2023 dan aturan lain serta hasil pengamatan yang mendukung proses analisis. Melalui aturan yang telah dijadikan standar acuan yang berlaku diharapkan akan memberikan peluang dalam menemukan potensi kebijakan yang akan membawa perubahan perilaku pelaku usaha jasa keuangan dengan tetap berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Hasil penelitian diharapkan akan memberikan alternatif solusi untuk penerapan standar yang berlaku menuju terwujudnya tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals) Indonesia.
Copyrights © 2024