Artikel ini membahas "Implikasi Yuridis Perceraian terhadap Hak-Hak Anak dalam Perspektif Hukum Islam." Fokus utamanya adalah mengevaluasi dampak perceraian terhadap pemenuhan hak-hak anak, dilihat dari perspektif Hukum Islam, serta tindakan hukum yang dapat diambil jika hak-hak anak tersebut tidak terpenuhi dalam kerangka hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris, yang bertujuan untuk menggambarkan situasi objek penelitian berdasarkan realitas yang ada. Pendekatan yang diambil mencakup aspek perundang-undangan dan sosiologis untuk memahami secara komprehensif implikasi perceraian terhadap hak-hak anak. Data untuk penelitian ini diperoleh melalui observasi serta wawancara, lalu dianalisis dan dirangkum dalam kalimat-kalimat yang mudah dipahami. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak-hak anak harus tetap dipenuhi oleh kedua orang tua sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam (KHI), meskipun kedua orang tua tersebut telah bercerai. Namun, terdapat perdebatan di kalangan ahli hukum terkait eksekusi hak asuh anak, karena anak dianggap sebagai individu yang memiliki hak dan martabatnya sendiri, bukan sebagai objek. Akibatnya, belum ada peraturan yang secara komprehensif mengatur proses eksekusi hak asuh anak dan nafkah anak dalam konteks perceraian. Kondisi ini menciptakan kekosongan hukum, sehingga Hakim perlu melakukan penemuan hukum guna menyelesaikan permasalahan tersebut dengan seadil-adilnya demi kepentingan anak. Dengan demikian, perlu adanya regulasi yang lebih jelas dan terkompilasi mengenai prosedur eksekusi "hadhanah" serta penguatan peran dan tanggung jawab jurusita dalam menjalankan perintah eksekusi "hadhanah". Selain itu, para mantan suami dan istri seharusnya melakukan musyawarah lebih awal demi kepentingan terbaik anak di masa depan.
Copyrights © 2023