Prostitusi online adalah masalah sosial yang belum diketahui asal-usulnya secara pasti, namun tetap dilakukan baik secara ilegal maupun terbuka. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini mencakup dua pertanyaan pokok: bagaimana penanganan tindak pidana prostitusi online yang dilakukan oleh anak di bawah umur? Apa kebijakan dan tindakan yang dilakukan oleh Polres Tabanan untuk menangani kejahatan prostitusi online? Penelitian ini menggunakan metode empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanggulangan kejahatan terkait prostitusi anak atau anak yang menjadi korban eksploitasi seksual komersial dilakukan melalui berbagai pendekatan, termasuk sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk melindungi anak-anak yang rentan terhadap eksploitasi ekonomi dan finansial, pelecehan seksual, pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi. Selain itu, terlibat pula berbagai instansi pemerintah, korporasi, serikat pekerja, LSM, dan masyarakat dalam upaya penghapusan kekerasan finansial dan/atau seksual terhadap anak. Kebijakan dan upaya Polres Tabanan dalam menghadapi kejahatan prostitusi online, khususnya melalui kebijakan preventif, penindakan, dan tindakan pencegahan, juga telah diidentifikasi dalam penelitian ini.
Copyrights © 2023